Senin, 09 Februari 2009

Pemekaran Protap Sementara Dihentikan untuk Mengamankan Pemilu

Jakarta (SIB)Pemekaran Provinsi Tapanuli (protap) sementara dihentikan untuk mengamankan pemilu. Penghentian pemekaran Protap tersebut tidak harus menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

Cukup dengan kesepakatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR.“Moratorium tidak perlu dilakukan menunggu Perpu. Karena dengan Perpu, malah akan mengeliminir UU (UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah) yang ada. Kalaupun menunda pemekaran, cukup dengan kesepakatan Presiden dan DPR dengan alasan yang kuat yaitu mengamankan pemilu,” ujar anggota DPR Komisi II Ferry Mursyidan Baldan.Hal itu disampaikannya sebelum rapat kerja dengan Mendagri Mardiyanto di Gedung DPR, Senayan, Senin (9/2).

Ferry mengatakan, ada spesifikasi untuk pemekaran daerah. Pemerintah harus melakukan evaluasi pemekaran daerah. “Jika pemekaran daerah dinilai stagnan, maka pemerintah bisa mempertimbangkan penggabungan daerah,” kata politisi Golkar ini.Sependapat dengan rekannya, anggota DPR Komisi II dari FPPP Choizin Chumaidy mengatakan, moratorium pemekaran protap tersebut merupakan keputusan politik yang cukup dengan deklarasi Presiden saja.“Asal juga melalui konsultasi dengan DPR.

Karena amanat UU No 32 tahun 2008 kita dilakukan pemekaran dan bisa dilakukan penggabungan,” imbuh Choizin.Choizin menekankan pihaknya akan menunggu grand design pemekaran terlebih dahulu dari pemerintah, baru akan membahas kembali mengenai pemekaran Protap.“Kalau sementara yang terbaik pemekaran dihentikan terlebih dahulu. Dievaluasi menunggu grand design, baru dilanjutkan,” jelasnya.Raker Komisi II DPR dengan Mendagri membahas mengenai Pemilu, grand design pemekaran, dan pemekaran Protap.

Mendagri Belum Terima Surat Pemeriksaan Anggota DPRD SumutSurat izin pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara belum diterima Mendagri Mardiyanto. Padahal Polri mengaku telah mengirimkan surat tersebut.“Saya belum terima surat itu. Kalau prinsip saya, segera sesuai norma dan peraturan,” kata Mardiyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).Diketahui beberapa orang anggota DPRD diduga menjadi otak di balik demo anarkis yang berbuntut pada tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat.

“Mari kita menanggapi sesuatu dengan berpikir positif. Saya juga menyelidiki berdasar azas praduga tidak bersalah. Tapi yang jelas sesuai dengan prosedur yang berlaku kalau ada permintaan tertulis nanti juga akan kita pelajari,” terang Mardiyanto.

Ketika ditanya apakah aturannya memang mesti ada izin, Mardiyanto menegaskan bila hal itu tercantum dalam aturan. “Memang aturannya seperti itu, sesuai UU No 32 Tahun 2004,” tutupnya. (Detikcom/p)

Tidak ada komentar: