Selasa, 16 Desember 2008

Surat Presiden Tentang Propinsi Tapanuli Diterbitkan

Sumber: SIB, Rabu, 20 Februari 2008

Jakarta (SIB)


Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan Surat Presiden (Supres) tentang Rancangan Undang-Undang pembentukan Propinsi Tapanuli dan 14 kabupaten/kota lainnya. Presiden dalam suratnya bernomor R.04/Pres/02/2008 tertanggal 1 Februari 2008 menugaskan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM baik sendiri-sendiri atau bersama-sama mewakili pemerintah melakukan pembahasan atas Rancangan Undang-Undang dimaksud.


Surat Presiden tersebut diterbitkan menjawab surat DPR-RI nomor LG.01/9580/DPR-RI/2007 tanggal 10 Desember 2007 perihal RUU Pembentukan Propinsi Tapanuli dan RUU 14 Kabupaten/Kota.

Hal ini dijelaskan Ketua Umum Panitia Pembentukan Propinsi Tapanuli Ir GM Chandra Panggabean yang didampingi anggota panitia Tahan Panggabean, Binsar Situmorang, Landen Marbun dan Gelmok Samosir usai diterima Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Fachrudin, Selasa (19/2) di gedung MPR/DPR Jakarta.

Ir GM Chandra Panggabean, mengutip pernyataan Fachrudin mengatakan, Komisi II DPR-RI bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah menjadwalkan melakukan rapat kerja untuk membahas RUU pemekaran Propinsi Tapanuli dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.

“Kami telah merencanakan akan melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas hal ini secepatnya,” ujar Chandra mengutip pernyataan Fachruddin.
Terbitnya Surat Presiden ini ditanggapi gembira oleh anggota DPR-RI Drh Johny Allen Marbun. Petinggi Partai Demokrat ini berjanji akan terus mendorong fraksinya di DPR untuk berjuang hingga terbentuk Propinsi Tapanuli.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban saya untuk memperjuangkan Tapanuli menjadi satu propinsi,” ujar Johny Allen.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut Parlindungan Purba. Ia pun kembali menyatakan komitmennya akan tetap dan terus berjuang hingga terbentuk Propinsi Tapanuli.
Telah diberitakan SIB sebelumnya, pengajuan usul DPR mengenai RUU pembentukan Provinsi Tapanuli diawali sidang paripurna DPR-RI tanggal 11 September 2007 yang mengamanatkan Komisi II DPR melakukan verifikasi.

Setelah dilakukan verifikasi, kemudian komisi II DPR-RI menyampaikan hasil verifikasi tersebut ke pimpinan DPR sebagaimana tertuang dalam surat nomor PW.00/634/Kom. II/XI/2007 tanggal 21 November 2007. Dari hasil verifikasi ditemukan calon propinsi Tapanuli telah memenuhi syarat teknis administratif sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan terhadap pembentukan Propinsi Tapanuli ini sebelumnya juga datang dari DPD-RI. Pada tanggal 27 November 2007 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui paripurna telah secara bulat menyetujui usul pembentukan Provinsi Tapanuli. Keputusan persetujuan ini diambil setelah sebelumnya tim dari DPD melakukan kajian dan peninjauan langsung ke wilayah yang akan bergabung dengan Provinsi Tapanuli.
Jika kelak diundangkan, wilayah Provinsi Tapanuli dengan luas sekitar 2 juta ha dan jumlah penduduk 2,4 juta jiwa akan meliputi Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir dan Nias Selatan.


www.cibercentra.com
Layanan iklan, lelang dan promosi online gratis!

Tidak ada komentar: