Selasa, 27 Januari 2009

Content Provider Tak Bayar "Upeti" Akan Diburu

JAKARTA, RABU — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan meminta pertanggungjawaban content provider (CP) yang tidak membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) menyusul keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur layanan SMS premium dan SMS broadcast.

"Kalau ada yang tidak membayar BHP akan kami kejar. Baik operator maupun CP," kata anggota BRTI, Kamilov Sagala, saat diskusi terbatas PerMenKominfo, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (28/1).

Kamilov menyatakan, BHP merupakan kewajiban bagi penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi. Kebijakan ini bukan merupakan hal baru. Selama ini, katanya, BHP dibayarkan langsung melalui operator dan sekarang BHP dipisahkan antara operator dan CP. "Kan sama saja. Kalau sekarang BHP dibagi misalnya 50 persen operator dan 50 persen CP. Masing-masing kan punya keuntungan," ujar Kamilov.

Kamilov menegaskan, kebijakan ini untuk melindungi kepentingan publik. Dengan kebijakan ini, BRTI akan lebih mudah memonitor CP yang nakal. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai akan memajukan industri telekomunikasi. Karena itu, Kamilov meminta kepada IMOCA untuk mendukung kebijakan ini. "Tolong, saya mohon ini didukung kalau kalian ingin maju," tuturnya.
Diskusi ini juga dihadiri Internal Affair Director IMOCA Tjandra Tedja, Sekjen IMOCA Sapto Anggoro, Anggota BRTI Heru Sutadi, dan sejumlah anggota Kadin.

ANI

Kunjungi www.cibercentra.com Layanan iklan & promosi gratis!

Tidak ada komentar: