Kamis, 16 April 2009

Bawaslu Adukan Lagi Kasus Pelanggaran Pemilu ke Mabes Polri

Jakarta - Mabes Polri menyatakan tidak lagi menerima aduan pelanggaran pidana pemilu. Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengadukan dugaan kecurangan dalam pemilu."Kami ingin mengajukan kasus terkait tindak pidana pemilu, melanggar UU No 10/2008 pasal 288," kata Ketua Bawaslu Hidayat Nur Sardini di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2009).

Namun Hidayat menolak memberikan keterangan siapa yang dilaporkan Bawaslu ke polisi. "Kita mau ketemu dulu," elaknya. Sementara itu, anggota Bawaslu Wirdyaningsih menyangkal bila waktu untuk melaporkan kecurangan pemilu telah habis. "Salah, itu waktunya tidak habis," katanyaWaktu yang sempit membuat Mabes Polri tidak lagi menerima aduan pelanggaran pidana pemilu.

Proses kasus tindak pidana pemilu harus diputus 5 hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif diumumkan. Pasal 288 mengatur, bila setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau membuat berkurang perolehan suaranya maka bisa dipidana penjara paling lama 36 bulan dan denda paling banyak Rp 36 juta.(nal/iy)

sumber: detik.com

kunjungi www.cibercentra.com layanan iklan dan promosi online gratis!

Tidak ada komentar: