Rabu, 19 November 2008

SKB Wajib Memakai Rupiah Akan Diterbitkan

JAKARTA, KAMIS - Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang terus melemah membuat pemerintah mulai memikirkan pembatasan penggunaan dollar. Rencananya, pemerintah akan mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) empat menteri. Isi SKB itu akan melarang pemakaian dollar dalam transaksi di dalam negeri.

Sayangnya, SKB itu masih menjadi angan-angan. Karena, "Hingga kini belum ada kesepakatan kapan akan diterbitkan," kata sumber KONTAN yang mengetahui detail soal ini.

Empat menteri yang akan membuat kesepakatan itu ialah Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.

Deputi Menteri Koordinator Ekonomi Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady membenarkan rencana ini. Namun Eddy menyatakan hingga kini kesepakatan untuk menerbitkan aturan dalam bentuk SKB belum tercapai. "Kalau dalam SKB, pengawasan aturan itu diserahkan kepada masing-masing departemen," ujar Edy, Rabu (19/11) kemarin.

Rencana penerbitan SKB ini berdasarkan masukan dari para pengusaha yang selama ini sering bertransaksi di dalam negeri memakai dollar. Mereka kini meminta pemerintah melarang transaksi dengan uang dollar sebab Indonesia dalam kondisi krisis. Selain itu harga bahan baku impor pun jadi mahal.

Jika SKB itu jadi terbit, pemerintah akan mewajibkan penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia. Cara ini juga bisa menjadi langkah konkret pemerintah untuk meredam gejolak nilai tukar rupiah karena kebutuhan dollar yang semakin tinggi. Padahal, sebagian besar kebutuhan itu hanya untuk transaksi di antara sesama pelaku bisnis lokal.

Selain itu, larangan menggunakan dollar itu juga untuk membuat rupiah menjadi tuan di negerinya sendiri. Untuk itu pemerintah berharap para pengusaha mematuhi aturan ini jika SKB ini benar-benar terbit. "Pengusaha mengedepankan untung atau menjaga kedaulatan negara," kritik Eddy.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mendukung rencana ini. Agar SKB itu efektif, selain memuat aturan yang jelas, Ade meminta pemerintah juga tidak ragu untuk mencantumkan pasal tentang sanksi. "Tanpa sanksi, aturan itu tidak akan berjalan," tutur Ade.

Pemerintah memang harus bisa bertindak lebih tegas. Sebab penggunaan uang dolar dalam transaksi di dalam negeri telah berlangsung di banyak lini bisnis. Mulai dari agen perjalanan, industri tekstil, jasa pelabuhan, hingga penyewaan kantor di gedung bertingkat.

Bahkan transaksi dengan dollar juga berlangsung di sesama perusahaan milik negara. Seperti di Pelindo, Pertamina, PN Gas dan sebagainya. Sayangnya, Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu tak mengetahui transaksi di Pelindo memakai dollar. "Kami tidak mau membelanjakan dolar. Kalau menerima dollar di Pelindo, saya belum tahu," kata Said.



Martina Prianti,Umar Idris

Tidak ada komentar: